
Menko Polkam Budi Gunawan alias BG di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7). (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan atau BG merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait kasus selebgram Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh junta militer Myanmar.
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mendorong pemerintah Indonesia mengedepankan jalur diplomasi, dan membuka opsi operasi militer selain perang (OMSP) jika upaya diplomatik tidak membuahkan hasil.
Menanggapi itu, BG meminta publik untuk tidak terkecoh. Sebab, kasus tersebut dinilai BG sebagai kejahatan penipuan atau scamming.
“Kejahatan scam ya. Kejahatan melalui online, scam. Banyak orang-orang kita yang direkrut sana itu pelakunya. Jangan terkecoh. Kemarin yang kita pulangkan itu banyak pelaku juga,” jelas BG di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Pemerintah, dilanjutkan BG, masih mendalami apakah memang diperlukan langkah-langkah serius perihal kasus penahanan yang dialami WNI tersebut.
“Jangan tertipu. Kita dalami dulu,” demikian mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus mengedepankan jalur diplomasi, namun tidak menutup kemungkinan mendorong opsi lain jika upaya diplomatik tidak membuahkan hasil.
"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi," kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7).
Namun demikian, Dasco menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negaranya di manapun mereka berada, termasuk ketika mengalami kriminalisasi atau pelanggaran hak azasi manusia di luar negeri.
Ketua Harian DPP Gerindra itu menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memberikan ruang bagi pelibatan militer dalam misi non-perang, apabila diplomasi menemui jalan buntu.
"Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di Undang-Undang TNI. Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang," kata Dasco.
Dasco menjelaskan bahwa operasi militer selain perang merupakan salah satu tugas TNI yang sah secara hukum, dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan dan keselamatan warga negara, termasuk di wilayah negara lain.
"Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang-Undang TNI yang baru," pungkasnya.
KEYWORD :
Menko Polkam Budi Gunawan WNI Myanmar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad