Senin, 07/07/2025 18:37 WIB

Legislator PKS: Revisi UU MK Bukan untuk Mengamputasi Kewenangan

Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Foto: SerambiAceh)

Jakarta, Jurnas.com - Kemunculan wacana revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi bukan karena adanya Putusan MK yang memisahkan sistem pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7).

Politikus PKS itu menegaskan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut tidak memiliki korelasi dengan revisi UU MK. DPR, dilanjutkan dia, hanya melaksanakan tugas sebagai lembaga yang berwenang untuk membentuk dan merevisi undang-undang.

"Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK," tegas Nasir.

Dia memastikan, perbaikan UU tentang MK dilakukan bukan untuk mengamputasi kewenangan MK. Sebab, kewenangan MK sudah jelas diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

"Tidak ada niat misalnya bagi DPR untuk mengamputasi atau mengerdilkan, atau menjadikan MK di bawah DPR. Kebetulan saja mungkin revisi UU MK itu berdekatan dengan putusan MK," katanya.

"Tentu saja banyak pihak yang pro dan kontra, dan itu hal yang lumrah di alam demokrasi," sambung Nasir Djamil.

Adapun dalam laman resmi DPR RI, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Naskah akademik RUU tersebut disiapkan oleh DPR RI.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Nasir Djamil PKS Revisi UU MK pemisahan pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :