
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa (8/7).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat kerja dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (7/7).
Menurut dia, rapat kerja terkait RUU KUHAP itu sedianya digelar pada hari ini. Namun, ditunda menjadi besok karena hari ini Komisi III DPR rapat bersama Kapolri dan Kejaksaan Agung membahas anggaran.
“Menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan mensesneg dan menteri hukum itu ditunda sampai besok, Selasa (8/7) jam 13.00,” kata Habiburokhman
“Kita mulai rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretariat Negara tentang RUU KUHAP,” imbuhnya.
Habiburokhman menjelaskan, rapat RUU KUHAP besok akan fokus pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat.
“Serta dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini,” tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Kejagung Kapolri RUU KUHAP