
Amien Rais di DPR Senayan (foto:fyi)
Jakarta - Transfer uang kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tidak dapat dipastikan dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Diah Siti Basariah mengatakan, uang senilai Rp 600 juta yang diterima Amien Rais tidak relevan dengan perkara Siti Fadilah."Mengenai uang yang ditransfer ke Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan sehingga majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata Diah, ketika membacakan analisa yuridis putusan Siti Fadilah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/6).Sebelumnya, Amien Rais disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang tersebut ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku sekretaris yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).- 13 April 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
- 1 Mei 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
- 21 Mei 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
- 13 Agustus 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
- 2 November 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Korupsi Alkes Amien Rais KPK PAN