Sabtu, 05/07/2025 17:30 WIB

Hari Bank Indonesia ke-72, Sejarah dan Makna di Baliknya

Hari Bank Indonesia ke-72, Sejarah dan Makna di Baliknya

Bank Indonesia

Jakarta, Jurnas.com - Tanggal 5 Juli 2025 diperingati sebagai Hari Bank Indonesia yang ke-72, sebuah tonggak penting dalam sejarah sistem keuangan nasional. Tahun ini, peringatan mengusung tema “Akselerasi Transformasi untuk Sinergi Pembangunan dan Kemajuan Negeri”, sebagaimana diunggah melalui akun Instagram resmi Bank Indonesia. Tema tersebut menegaskan semangat BI dalam menghadapi tantangan ekonomi modern melalui inovasi dan kolaborasi lintas sektor.

Meski Bank Indonesia secara hukum berdiri pada 1 Juli 1953, tanggal 5 Juli dipilih sebagai Hari Bank Indonesia untuk mengenang berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) pada 5 Juli 1946—bank sirkulasi pertama Republik Indonesia yang menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI) di masa revolusi kemerdekaan.

Dikutip dari laman Bank Indonesia, sebelum kemerdekaan, Indonesia mengenal De Javasche Bank (DJB) sebagai bank sirkulasi kolonial. Namun seiring perjuangan kemerdekaan, pemerintah Indonesia mendirikan BNI pada 5 Juli 1946 sebagai bank sirkulasi nasional pertama, menggantikan DJB yang sempat dibangkitkan kembali oleh Belanda pasca-kemerdekaan untuk menyebarkan mata uang NICA.

Dorongan untuk memiliki bank sentral yang berdaulat akhirnya mendorong pembentukan Panitia Nasionalisasi DJB pada 1951. Lewat proses pembelian saham, 97% saham DJB berhasil dikuasai pemerintah. Kemudian, pada 1 Juli 1953, Bank Indonesia resmi berdiri sebagai bank sentral Republik Indonesia berdasarkan UU No.11 Tahun 1953.

Perjalanan panjang BI tidak selalu berjalan mulus. Di masa Demokrasi Terpimpin, perbankan dinasionalisasi menjadi satu bank tunggal dalam kebijakan “Bank Berdjoang”, dan BI menjadi BNI Unit I. Baru pada tahun 1968, lewat UU No.13 Tahun 1968, BI kembali menjadi bank sentral yang independen dari struktur perbankan nasional.

Transformasi besar terjadi pada 1999 ketika UU No.23 Tahun 1999 menetapkan BI sebagai bank sentral yang independen dan menetapkan misi tunggal: menjaga kestabilan nilai rupiah. Reformasi ini diperkuat dengan sejumlah peraturan berikutnya, termasuk UU No.3 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2009, dan UU No.21 Tahun 2011 yang mengalihkan fungsi pengawasan perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Memasuki era digital, BI menjadi ujung tombak pengembangan sistem pembayaran modern. Lewat program seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan BI-FAST, BI mendorong transaksi non-tunai yang lebih cepat, murah, aman, dan andal. Selain itu, BI juga gencar menggalakkan literasi keuangan dan mendorong inklusi ekonomi melalui berbagai program edukasi.

Melalui UU No.4 Tahun 2023 tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), BI mendapatkan mandat tambahan di bidang makroprudensial, mempertegas posisinya sebagai pelindung stabilitas sistem keuangan nasional.

Hari Bank Indonesia bukan sekadar peringatan sejarah, melainkan momentum penting untuk merefleksikan peran BI sebagai penjaga stabilitas ekonomi. Dari menerbitkan ORI di masa revolusi hingga menyiapkan rupiah digital di masa kini, BI terus beradaptasi dan berinovasi menghadapi dinamika zaman.

Kini, dengan usia ke-72, BI diharapkan bukan hanya pelindung rupiah, tetapi juga arsitek sistem keuangan masa depan yang inklusif, tangguh, dan adaptif terhadap perubahan global. (*)

KEYWORD :

Hari Bank Indonesia 5 Juli Hari BI 2025 sejarah BI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :