Sabtu, 05/07/2025 02:39 WIB

PKB Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini menjadi salah satu respons terhadap kontroversi yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2025 terkait keserentakan Pemilu.

Ketua Fraksi PKB di DPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan, mengungkapkan bahwa keputusan MK yang memilih model pemilu terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama 2-2,5 tahun.

"PKB menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, kami juga melihat banyak kontroversi dan pertanyaan yang muncul terkait keputusan tersebut. Maka dari itu, kami akan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat saat membahas RUU Pemilu mendatang di DPR," ujar Jazilul, saat memberikan opening speech dalam Diskusi Rutin Fraksi PKB DPR bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/7).

Diskusi rutin ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang. Di antaranya Ketua KPU Muhammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rachmat Bagja, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, serta Peneliti Utama BRIN Siti Zuhroh.

Gus Jazil-sapaan akrab Jazilul Fawaid- menyampaikan, keputusan tersebut juga memicu berbagai pertanyaan, salah satunya tentang kewenangan MK yang dianggap memasuki domain open legal policy, yang berpotensi menimbulkan dampak inkonstitusional.

“Situasi ini akan memunculkan masa transisi yang jika tidak disikapi dengan tepat akan memicu kerawanan politik,” katanya.

Gus Jazil mengatakan putusan MK memang bertujuan baik untuk memperbaiki tata laksana Pemilu di tanah air. Kendati demikian putusan MK 135/2025 terkesan tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dan politis sehingga terkesan di awang-awang.

“Betapa rumitnya ketika di sana ada masa transisi untuk anggota DPRD. Ini bagaimana kalau di-PJ kan tidak mungkin, kalau diperpanjang bisa bertentangan dengan UUD 1945 yang jelas membatasi masa jabatan dari Pemilu hanya lima tahun,” tanyanya.

Gus Jazil menilai dengan berbagai dampak dan kerumitan Pemilu langsung, Fraksi PKB saat ini lagi mengkaji secara serius model Pilkada dipilih oleh DPRD. Menurutnya format ini akan mereduksi sekian kerumitan Pemilu termasuk mengurangi potensi politik biaya mahal.

"Pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan lebih efisien dan efektif, terutama karena banyak kewenangan kepala daerah yang kini sudah dikembalikan ke pemerintah pusat. Dengan demikian, kita bisa mengurangi kerumitan sistem Pemilu yang selama ini dianggap tidak stabil dan menghabiskan banyak biaya," terang Jazilul.

Dalam kesempatan itu Gus Jazil juga menilai bahwa selama 27 tahun reformasi berjalan, Indonesia belum menemukan sistem pemilu yang mapan. Dengan adanya perubahan sistem pemilu yang terus bergulir, PKB berpendapat bahwa sudah saatnya untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap tata reformasi pemilu dan sistem bernegara secara keseluruhan.

"Kami mengajak semua pihak, mulai dari akademisi, masyarakat sipil, hingga konstituen PKB, untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam menentukan arah kebijakan pemilu ke depan. Diskusi publik akan menjadi forum penting bagi kami untuk mendengar aspirasi masyarakat," tambah Jazilul.

KEYWORD :

Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid PKB Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD Putusan Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :