Jum'at, 04/07/2025 23:34 WIB

Legislator NasDem Minta MK Jelaskan Makna Pemisahan Pemilu Demi Jaga Marwah

MK pun di satu sisi dijaga maruahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan kan kesannya nanti mendegradasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita saling menjaga.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Jurnas.com)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) perlu menjelaskan makna putusan soal pemisahan pemilu kepada Pemerintah maupun DPR demi menjaga marwahnya sebagai lembaga yudikatif.

Politikus NasDem ini menjelaskan, harus ada solusi terbaik terhadap polemik Putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024. Sebab, keputusan tersebut dinilai melabrak dan melanggar norma Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

"MK pun di satu sisi dijaga maruahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan kan kesannya nanti mendegradasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita saling menjaga," kata Rudianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

Dia tekankan, penjelasan tersebut diperlukan agar DPR dan Pemerintah tidak keliru dalam merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.

Menurut Rudianto, putusan MK soal pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal itu justru mengunci bagi pembuat undang-undang. Biasanya, putusan MK masih membuka ruang bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan.

Di sisi lain, dia menilai bahwa putusan MK itu tidak sejalan dengan putusan MK sebelumnya yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan secara serentak atau "lima kotak suara", yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD kota/kabupaten, dan DPRD provinsi.

Walaupun urusan kepemiluan masuk ke dalam Komisi II DPR RI, dia mengatakan bahwa permasalahan hukum itu termasuk ke dalam tugas Komisi III DPR RI untuk dicermati.

"Itu menjadi domain kawan-kawan di Komisi II. Tapi kan Komisi III perlu ada pengayaan dalam hal perspektif teori-teori hukumnya seperti apa," demikian Legislator Dapil Sulsel I ini.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo NasDem putusan MK pemisahan pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :