Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka. IKS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/6/2017) malam. Sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasus tersebut diselidiki penyelidik lembaga antikorupsi."Setelah ekspose (gelar perkara) dilakukan penetapan tersangka IKS, direktur PT Diratama Jaya Mandiri," kata Basaria Panjaitan.Bos PT Diratama Jaya Mandiri itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Heli Irfan Kurnia Saleh KPK

























