
Mantan Sekretaris Jenderal MPR, Maruf Cahyono. (Foto: MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR Ri Ma`ruf Cahyono. Pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pencegahan Ma`ruf ke luar berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Juli 2025.
KPK telah menetapkan Ma`ruf Cahyono sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 - 2021," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 3 Juli 2025.
Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.
Korupsi MPR KPK Pengadaan Barang dan Jasa Ma`ruf Cahyono Sekjen MPR