Kamis, 03/07/2025 22:27 WIB

KPK Duga Tersangka Korupsi ASDP Adjie Beli Kripto di PINTU

Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi Kho Erniawan Edbert Hartana. Berdasarkan penelusuran, Edbert merupakan Liquidity and Trading PINTU

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tersangka Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group membeli kripto di PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menggunakan uang korupsi.

Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi Kho Erniawan Edbert Hartana selaku pihak swasta pada Selasa, 1 Juli 2025. Berdasarkan penelusuran, Edbert merupakan Liquidity and Trading PINTU.

Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

"Saksi datang menjelaskan terkait aliran uang dari saudara Adjie untuk pembelian kripto," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 3 Juli 2025.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT PINTU, Andrew Pascalis Addjiputro sebagai saksi pada Rabu, 25 Juni 2025. Saat itu, Andrew dicecar soal aliran uang kasus dugaan korupsi ini.

"Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Budi pada Kamis, 26 Juni 2025.

Sementara itu, PINTU dalam keterangan resminya berkomitmen untuk mendukung penuh KPK dalam menuntaskan kasus ini. PINTU akan terus berkoordinasi dengan KPK sebagai saksi.

"Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan," kata Public Relations PINTU, Yoga Samudera, Selasa, 1 Juli 2025.

Yoga mengatakan bahwa PINTU tidak terlibat dalam perkara korupsi PT ASDP yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp893,16 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pegawai PT ASDP.

Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi kepasa tim jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

Sementara KPK membantarkan penahanan tersangka Adjiebsetelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. 

Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Berdasarkan perhitungan KPK, akuisisi itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp893,16 miliar.

KEYWORD :

Korupsi ASDP KPK PT Jembatan Nusantara PINTU Perusahaan Kripto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :