
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan sebanyak 916 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang pembacaan tuntutan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kamis, 3 Juli 2025.
Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Total 916 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang serta aksi unjuk rasa," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.
Aksi unjuk rasa itu diketahui digelar oleh massa dari Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) DKI Jakarta.
Massa berjumlah sekitar 150 orang dan membawa isu nasional, mendesak penghentian persidangan karena dinilai bermuatan politis.
"Orator baik yang pro maupun kontra kami imbau agar tidak memprovokasi massa, tidak berbuat anarkis, tidak merusak fasilitas umum, agar tertib selama jalannya sidang, tidak melawan petugas pengamanan, dan tidak membakar ban bekas," ucap Susatyo.
Susatyo turut mengimbau seluruh peserta aksi dan pengunjung sidang untuk saling menjaga ketertiban demi kelancaran persidangan.
Lebih lanjut, terkait rekayasa arus lalu lintas di depan PN Jakarta Pusat masih bersifat situasional. Namun, kepolisian mengimbau warga agar mencari jalan alternatif selama jalannya persidangan.
Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada hari ini.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sudah merampungkan surat tuntutan tersebut dan siap membacakan di persidangan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa meyakini Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.
Jaksa juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Polres Jakarta Pusat