
Eks Sekretaris Jenderal MPR, Maruf Cahyono. (Foto: MPR)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021, Ma`ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dugaan korupsi dimaksud berupa penerimaan gratifikasi sejumlah Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 - 2021," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa saksi atas nama Jonathan Hartono sebagai Karyawan Swasta pada Rabu, 2 Juli 2025. Dia didalami soal investasi yang dilakukan tersangka Ma`ruf Cahyono.
"Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," kata Budi.
Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.
Korupsi MPR KPK Pengadaan Barang dan Jasa Ma`ruf Cahyono Sekjen MPR