Kamis, 03/07/2025 16:13 WIB

Lily Bintoro Menangkan Gugatan Pailit PT BRW, Kuasa Hukum: Kami Disuntik Mati

PT BRW telah disuntik mati dan jatuh dalam keadaan pailit akibat dikabulkannya permohonan pembatalan perdamaian

Suasana Sidang di PN Niaga, PT BRW terkait lanjutkan pembayaran restrukturisasi utang. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Kuasa hukum PT Bali Ragawisata (PT BRW), Evan Togar Siahaan, Anthony Febriawan, dan Jeriho Badia Kemit menyatakan bahwa PT BRW telah disuntik mati dan jatuh dalam keadaan pailit akibat dikabulkannya permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia sebagaimana perkara No. 18, pada Selasa (1/7/2025).

Selama pembacaan putusan persidangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim yaitu Joko Dwi Atmoko, Budi Prayitno, dan Faisal, Evan menilai banyak kejanggalan yang dijadikan pertimbangan putusan dari pihak Majelis Hakim tersebut. Hal tersebut dikarenakan kontrasnya pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara No. 18 dibandingkan dengan perkara lainnya yang telah dimenangkan oleh PT BRW.

“Dalam putusan pada perkara No. 20, No. 22, dan No. 23, Majelis Hakim memenangkan PT BRW dengan mengedepankan keberlangsungan usaha dari PT BRW. Namun dalam putusan pada perkara No. 18 oleh Lily Bintoro yang merupakan pemegang saham PT BRW, justru permohonannya dikabulkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan usaha dari PT BRW.  Untuk itu kami akan mengajukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Niaga ini serta upaya hukum lainnya yang tersedia,” katanya dalam keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Sebagaimana diketahui PT BRW telah digugat oleh enam pemohon yang ingin membatalkan putusan homologasi PKPU. Dari enam pemohon, beberapa waktu lalu tiga perkara sudah dimenangkan oleh PT BRW, yakni pada perkara yang dimohonkan oleh PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra (Perkara No. 23), Simon Chang (Perkara No. 20), dan Ryo Okawa (Perkara No. 22). Sementara dua perkara lainnya atas nama pemohon CV Dwi Putu Kassirano (Perkara No. 19) dan PT Pilar Garba Inti (Perkara No. 21) ditolak di hari yang sama dengan pembacaan putusan Perkara No. 18.

Evan menjelaskan pada perkara dengan pemohon Lily Bintoro ini harusnya pihak Majelis Hakim bisa lebih arif dan bijaksana serta mempertimbangkan keberlangsungan usaha PT BRW. Terutama, kata dia, dalam perspektif dukungan pemerintah yang sedang berusaha untuk menghadirkan lapangan pekerjaan dan iklim usaha yang kondusif.

Ia mengatakan berdasarkan dokumen yang tertera pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nama Lily Bintoro tercatat sebagai pemegang saham PT BRW bersama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.

“Ini hal yang sangat kami sayangkan karena pemegang saham justru yang mempailitkan perusahaannya sendiri. Apalagi, dalam persidangan yang terkait, pihak PT BRW telah menunjukkan kesediaannya untuk membayarkan kewajiban PKPU kepada Lily Bintoro. Namun demikian, pihak Lily Bintoro menolak untuk menerima cek pembayaran tersebut. Hal inilah yang membuat pihak kami mempertanyakan motif dari pemohon tersebut, mengingat bahwa seharusnya tujuan dari pengajuan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) adalah untuk mendapatkan pembayaran atas tagihan yang terkait,” ujar Evan dengan nada tegas.

Selanjutnya, Evan juga mempersoalkan mengenai fakta bahwa PT Bhumi Cahaya Mulia sudah menerima pelunasan pembayaran dari PT BRW, namun putusan Majelis Hakim justru tetap memihak Lily Bintoro dan PT Bhumi Cahaya Mulia.

Evan juga mengungkapkan dalam pengelolaan PT BRW ini, kontribusi yang diberikan oleh pihak Lily Bintoro tidak signifikan dalam permodalan usaha maupun dukungan kelanjutan berusaha. Dengan dikabulkannya permohonan pailit dari Lily Bintoro sebagai pemegang saham ini, ia mengatakan, kerugian akan turut dirasakan oleh para pegawai PT BRW dan juga para kreditor lainnya yang bukan merupakan pemegang saham, yang mana telah memberikan kepercayaannya kepada PT BRW.

“Menurut kami putusan semacam ini bisa menjadi yurisprudensi yang buruk bagi iklim usaha di Indonesia. Jika diselaraskan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang ingin meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas dan mendorong kewirausahaan, putusan perkara Lily Bintoro ini menjadi sangat kontraproduktif,” ujar Evan.

KEYWORD :

Lily Bintoro Gugatan Pailit PT BRW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :