
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa rumah dan perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Hari ini, tim juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah dari pihak terkait, dan juga salah satu perusahaan yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 2 Juli 2025.
Budi belum bisa menyampaikan hasil dari penggeledahan tersebut lantaran upaya paksa itu masih berlangsung.
"Penggeledahan masih berlangsung, nanti kami akan update hasilnya apa saja," ujar Budi.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah menggeledah dua kantor pusat Bank BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto beberapa waktu lalu. Dari kegiatan itu, disita sejumlah bukti, termasuk catatan keuangan.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri.
Kendati begitu, KPK tidak menyebutkan identitas dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri itu. Berdasarkan informasi yang diterima, 13 orang yang dicegah itu adalah CBH; IU; DS; MI; AJ; IS; AWS; IP; KS; ELV; NI; RSK; dan SRD.
Informasi dari sumber, CBH merujuk pada mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan IU pada Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Indra Utoyo sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi pada bank plat merah yang kini tersangkut korupsi itu.
Upaya pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memastikan penanganan perkara oleh KPK berjalan secara efektif.
KPK belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. Penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Selain itu, KPK juga belum membeberkan kontruksi perkara dan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Hal itu baru akan disampaikan pada saat dilakukana penetapan maupun penahanan tersangka.
KEYWORD :Korupsi BRI Pengadaan EDC BRI Bank Rakyat Indonesia Bank BUMN KPK