Kamis, 03/07/2025 07:45 WIB

KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dari Rumah Anak Buah Bobby Nasution

Uang itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting pada Rabu, 2 Juli 2025.

Uang itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu

Topan Obaja diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Selain uang, penyidik KPK juga mengamankan dua senjata api jenis Beretta dengan amunisi 7 butir, dan senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellets sejumlah 2 kemasan.

"Yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," ujar dia.

Budi mengatakan pihaknya sebelumnya telah menggeledah sebuah kantor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen sebagai bukti perkara ini.

"KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan juga diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini," ucap dia.

Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juli 2025.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

KPK mengungkapkan total nilai proyek pembangunan jalan tersebut sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga bahwa pihak swasta yakni PT DNG dan PT RN menyuap Topan Obaja, Rasuli Efendi, dan Heliyanto untuk menjadi pemenang dalam lelang proyek pembangunan jalan tersebut.

Akhirun Efendi selaku Dirut PT DNG dan Rayhan selaku direktur PT TN diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar pada tiga orang itu.

Topan baru dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025 lalu oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Topan sudah bekerja bersama Bobby sejak masih menjabat Wali Kota Medan. Ketika itu Topan dipercaya menjadi  Kadis PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.

KPK membuka peluang memeriksa Bobby Nasution dalam kasus ini. Peluang itu terbuka untuk menelusuri aliasan suap Rp2 miliar dimaksud.

KEYWORD :

KPK Korupsi Pembangunan Jalan Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Bobby Nasution




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :