
Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting pada hari ini, Rabu, 2 Juli 2025.
Penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
"Benar, saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025.
Topan Obaja diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Budi mengatakn upaya penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti agar membuat terang peristiwa tindak pidana yang tengah ditangani KPK.
"Tentunya, penggeladahan pasca kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud," kata Budi.
Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juli 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
KPK mengungkapkan total nilai proyek pembangunan jalan tersebut sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga bahwa pihak swasta yakni PT DNG dan PT RN menyuap Topan Obaja, Rasuli Efendi, dan Heliyanto untuk menjadi pemenang dalam lelang proyek pembangunan jalan tersebut.
Akhirun Efendi selaku Dirut PT DNG dan Rayhan selaku direktur PT TN diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar pada tiga orang itu.
Topan baru dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025 lalu oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Topan sudah bekerja bersama Bobby sejak masih menjabat Wali Kota Medan. Ketika itu Topan dipercaya menjadi Kadis PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.
KPK membuka peluang memeriksa Bobby Nasution dalam kasus ini. Peluang itu terbuka untuk menelusuri aliasan suap Rp2 miliar dimaksud.
KEYWORD :Korupsi Pembangunan Jalan KPK Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Bobby Nasution