
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP.
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Setya Novanto atau Setnov merupakan terpidana kasus KTP elektronik (e-KTP). Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun.
"Amar putusan: KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 2 Juli 2025.
Putusan perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Perkara diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.
KPK Kembali Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi
MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut (didaftarkan pada 6 Januari 2020).
Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Kembali Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi
"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.
Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
"Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara."
Selain itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
KEYWORD :Mahkamah Agung Setya Budiyanto Pemotongan Hukuman Peninjauan Kembali