Kamis, 03/07/2025 07:57 WIB

Legislator PKB: Negara Harus Hati-hati Terkait Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak lagi menangkap artis pengguna narkoba.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak lagi menangkap artis pengguna narkoba. Abdullah berpandangan BNN harus menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak memunculkan kesan ketimpangan hukum di mata masyarakat.

“Kita mendukung pendekatan yang memanusiakan korban penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui rehabilitasi. Namun, negara harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi bahwa selebritas mendapatkan perlakuan istimewa dibandingkan masyarakat biasa," kata Abdullah dalam keterangan persnya, Rabu (2/7).

Seperti diketahui, BNN memutuskan tidak lagi menangkap artis pengguna narkotika. Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom mengatakan sorotan publik pada penangkapan artis justru dapat menjadi bumerang.

Sebab artis dinilai adalah figur publik yang memiliki banyak pengikut sehingga segala tindak-tanduknya akan diberitakan secara luas dan dengan mudah menjadi santapan publik.

Karena itu, penangkapan terhadap artis pengguna narkoba dianggap sama saja mengkampanyekan narkoba secara gratis. Oleh karenanya, BNN memutuskan akan menggunakan pendekatan rehabilitasi bagi artis pengguna narkoba.

Menurut Abdullah, penanganan kasus narkoba di kalangan publik figur memang memerlukan sensitivitas untuk menjaga ruang publik. Namun ia mengatakan, penghapusan tindakan hukum terhadap pengguna dari kalangan artis harus disertai kejelasan mekanisme, pengawasan ketat, serta menghindari standar ganda.

“Kalau artis tidak ditangkap demi menghindari glorifikasi narkoba, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tertangkap di pinggir jalan dan langsung diproses pidana? Apakah mereka juga berhak atas perlindungan dan rehabilitasi yang sama?” ungkap Abdullah.

“Ini menyangkut keadilan prosedural. Jadi rehabilitasi bagi pengguna narkoba jangan cuma untuk artis saja, tapi harus adil bagi semua kalangan,” imbuhnya.

Abdullah juga menekankan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menyasar pengguna, tetapi juga harus menyentuh akar permasalahan di hulu.

“Penindakan terhadap jaringan besar tidak boleh bersifat temporer. Harus ada roadmap jelas untuk memutus rantai suplai narkoba dari hulu ke hilir, melibatkan koordinasi lintas institusi baik BNN, Polri, Bea Cukai, hingga TNI,” ujar Abdullah.

Anggota komisi di DPR yang membidangi urusan penegakan hukum dan keamanan itu pun mendorong agar perubahan pendekatan yang diambil BNN menjadi bagian dari transformasi sistem penanggulangan narkotika yang lebih berkeadilan. Dengan demikian, kata Abdullah, hukum tak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

"Intinya, kita ingin arah baru dalam penanganan narkoba ini benar-benar membawa keadilan dan efektivitas," tutur Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Abdullah memastikan DPR RI akan terus mengawal isu pemberantasan narkoba. Termasuk dari sisi legislasi dalam proses evaluasi implementasi UU Narkotika yang sedang berjalan.

“Jangan sampai kebijakan yang baik justru menjadi bumerang karena pelaksanaannya tidak adil, tidak transparan, atau hanya menguntungkan kelompok tertentu,” tutup Abdullah.

KEYWORD :

Komisi III DPR Abdullah Rehabilitasi Pengguna Narkoba Badan Narkotika Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :