
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Sri Rezeki Isman (Sritex) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan pada hari ini, Selasa, 1 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penggeledahan dilakukan penyidik di Kantor Sritex, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.
"Pada hari ini, Selasa tanggal 1 Juli 2025, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan penggeledahan di kantor PT Sri Rezeki Isman," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan.
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan lebih jauh barang bukti apa saja yang telah diamankan penyidik Kejagung. Ia hanya mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung.
"Hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung juga menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar usai menggeledah rumah kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 30 Juni 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar. Nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja.
Di mana, uang kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Sritex PT Sri Rejeki Isman Iwan Kurniawan Lukminto