
Kejagung menyita uang tunai sejumlah Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. (Foto: Dokumen Kejagung)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar usai menggeledah rumah kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin, 30 Juni 2025.
Upaya penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank ke PT Sritex Tbk.
"Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 1 Juli 2025.
Harli merinci uang Rp2 miliar itu disita dari dua plastik beninh berisi pecahan Rp100 ribu bertuliskan P BCA Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
Selain kediaman Iwan, penyidik turut menggeledah rumah Alan Moran Saperino di Sukowarjo, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan dua handphone.
Selanjutnya penyidik juga menggeledah tiga lokasi usaha yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Selanjutnya terhadap barang bukti itu akan diminta persediaan penyitaan ke pengadilan negeri setempat," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.
Qohar menyebut nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja. Ia menjelaskan uang kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.
"Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif," jelasnya.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Sritex PT Sri Rejeki Isman Iwan Kurniawan Lukminto