
Terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Harvey tetap divonis dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
"Amar putusan tolak," demikian bunyi putusan dikutip dari dari laman Kepaniteraan MA pada Selasa, 1 Juli 2025.
KPK Kembali Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Putusan perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025. Perkara diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Mario Parakas.
Selain itu, MA juga menolak kasasi crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang terdaftar dengan nomor perkara: 4985 K/PID.SUS/2025.
MA Pangkas Hukuman Gazalba Saleh jadi 10 Tahun
Perkara Helena diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Asri Surya Wildhana. Putusan juga dibacakan pada 25 Juni 2025.
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," demikian dikutip dari laman MA pada saat yang sama.
Dengan demikian, Helena Lim tetap divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Adapun di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara. Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai Harvey harus dituntut melalui pengadilan lingkungan.
Dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, majelis hakim tingkat banding menegaskan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022 adalah nyata.
Jumlah kerugian negara di kasus ini berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI) senilai Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun).
KEYWORD :Mahkamah Agung Harvey Moeis Korupsi Timah Helena Lim