Selasa, 01/07/2025 22:06 WIB

Kementerian ATR/BPN Diminta Buat SKB Tangani Masalah Jual-Beli Pulau

Ini berlangsung sejak belasan tahun yang lalu, sudah banyak sekali pulau yang dijual, apakah dijual atau disewakan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat surat keputusan bersama atau SKB dengan kementerian lain guna menangani masalah jual-beli pulau.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf menjelaskan, hal itu lantaran regulasi yang berkaitan dengan permasalahan itu kemungkinan tumpang tindih dengan aturan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan.

"Ini berlangsung sejak belasan tahun yang lalu, sudah banyak sekali pulau yang dijual, apakah dijual atau disewakan," kata Dede saat rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Politikus Demokrat itu menjelaskan, persoalan jual-beli pulau bermuara pada permasalahan rencana detail tata ruang (RDTR). Juga terkait banyak kasus investasi yang sulit masuk karena permasalahan tumpang tindih regulasi.

Oleh karenanya, Dede menilai, SKB tersebut dapat diinisiasi Kementerian ATR/BPN untuk duduk bersama dengan kementerian lain dalam menangani masalah investasi.

"Bahkan, kalau perlu ada Kemenko Infrastruktur perlu dilibatkan karena konteksnya investasi membutuhkan lahan," katanya.

Dede juga meminta Kementerian ATR/BPN setidaknya melakukan sebuah aksi dalam mengatasi masalah jual-beli pulau. Kasus itu banyak ditemukan di laman internet yang dikelola perusahaan internasional.

"Minimal dari ATR melakukan komen atau teguran langsung, jadi supaya harus ada sesuatu yang dilakukan. Karena mencabut izin perusahaan tersebut kan nggak bisa, paling tidak bisa dilakukan sesuatu," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa kementerian tersebut memiliki tugas yang banyak untuk mencegah jual-beli pulau karena ada sekitar 9 ribu pulau kecil yang sekitar 90 persennya belum bersertifikat.

"Karena itu, ini PR bagi kita semua untuk memperjelas pulau-pulau tersebut agar tidak menjadi polemik di kemudian hari," katanya.

Politikus NasDem ini pun menegaskan, pulau-pulau dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hak alas hukumnya hanya bisa dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum yang terdaftar di Indonesia.

"Jika ada pemberitaan yang menyatakan bahwa ada warga negara asing atau badan hukum asing yang memiliki legalitas tanah atas pulau-pulau tersebut, maka itu pasti bertentangan dengan hukum kita," demikian Rifqinizamy.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Dede Yusuf Demokrat SKB jual-beli pulau




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :