
Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - PT Pintu Kemana Saja (PINTU) mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Dalam keterangan resminya, perusahaan kripto itu berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan KPK sebagai saksi dalam penanganan kasus korupsi PT ASDP.
"Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan," kata Public Relations PINTU, Yoga Samudera, Selasa, 1 Juli 2025.
Yoga menegaskan PINTU tidak terlibat dalam perkara korupsi PT ASDP yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp893,16 miliar itu.
"PINTU tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut," tegasnya.
Sebagai perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dipercaya lebih dari jutaan pengguna di seluruh Indonesia, langkah yang diambil PINTU ini mencerminkan integritas dan transparansi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
"Kami memercayai independensi KPK bahwa proses ini dapat berjalan dengan baik," kata Yoga.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pegawai PT ASDP.
Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.
Sementara KPK membantarkan penahanan tersangka Adjiebsetelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan pada Rabu, 11 Juni 2025.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola. Berdasarkan perhitungan KPK, akuisisi itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp893,16 miliar.
KEYWORD :Korupsi ASDP KPK PT Jembatan Nusantara PINTU Perusahaan Kripto