
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)
Jakarta, Jurnas.com - Seluruh fraksi di DPR RI mencermati konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Menurut dia, dampak putusan MK itu membuka opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD, yang berkisar antara 2 hingga 2,5 tahun. Putusan akan dibahas bersama seluruh fraksi partai, bukan hanya berdasarkan pandangan satu partai saja.
“Ini bukan hanya sikap dari fraksi PDI Perjuangan atau PDI Perjuangan saja, tapi tentu saja semua partai,” kata Puan.
Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Puan: Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat*
Dia menyebutkan, seluruh partai politik perlu mencermati konsekuensi dari putusan MK, mengingat konstitusi telah menetapkan bahwa pemilu harus digelar setiap lima tahun sekali.
“Karena memang Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa sebenarnya pemilu itu lima tahun sekali digelar atau dilaksanakan lima tahun sekali,” katanya.
Lebih jauh, mantan Menko PMK ini mengungkapkan, pimpinan DPR telah menggelar pertemuan bersama sejumlah pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum l, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), serta lembaga masyarakat sipil seperti Perludem, untuk mendengarkan penjelasan terkait putusan MK tersebut.
“Kemarin ada rapat pertemuan antara pimpinan DPR dengan Kemendagri, kemudian Menteri Hukum, Mensesneg, dengan Perludem mengundang wakil dari masyarakat untuk mendengarkan hasil keputusan MK yang menyatakan bahwa ada perubahan dari pemilihan terkait dengan kepala daerah dan anggota DPRD,” kata Puan.
Dia mengungkapkan, pertemuan itu bersifat awal dan masih dalam tahap penjaringan masukan dari pemerintah. Belum ada keputusan resmi yang diambil oleh DPR, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus).
“Terkait dengan itu, kemarin kami baru mendengarkan masukan dari pihak Kementerian Dalam Negeri dan dari pemerintah dan kemudian nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal-hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang akan kita ambil,” ujarnya.
Puan yang juga Ketua DPP PDIP itu menambahkan bahwa langkah-langkah yang akan diambil nantinya akan mempertimbangkan posisi dan kepentingan seluruh partai politik.
Setelah mendengarkan pandangan dari pemerintah dan masyarakat, DPR akan menyusun sikap bersama melalui fraksi-fraksi partai politik.
“Dan bagaimana hal tersebut kita cermati untuk dilakukan langkah-langkah yang terbaik tentu saja untuk partai politik,” tandasnya.
KEYWORD :
Ketua DPR Puan Maharani PDIP putusan MK pemisahan Pemilu Fraksi