Selasa, 01/07/2025 18:29 WIB

KPK Periksa Liquidity and Trading PINTU Terkait Korupsi ASDP

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada kedua saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Kedua saksi tersebut bernama Nessa Novica (swasta) dan Kho Erniawan Edbert Hartana (swasta). Berdasarkan penelusuran, Edbert merupakan Liquidity and Trading di perusahaan kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 1 Juli 2025.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada kedua saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Sebelumnya KPK telah memeriksa Direktur Utama PT PINTU, Andrew Pascalis Addjiputro sebagai saksi pada Rabu, 25 Juni 2025. Saat itu, Andrew dicecar soal aliran uang kasus dugaan korupsi ini.

"Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Budi pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pegawai PT ASDP.

Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi kepasa tim jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

Sementara KPK membantarkan penahanan tersangka Adjiebsetelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KEYWORD :

Korupsi ASDP KPK PT Jembatan Nusantara PINTU Perusahaan Kripto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :