
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Pencegahan diajukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Juni 2025. Status pencegahan aktif pada 27 Juni 2025.
"Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Status (pencegahan ke luar negeri) aktif sejak 27 Juni," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya, Selasa, 1 Juli 2025.
Kendati begitu, Budi tidak menyebutkan identitas dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri itu. Berdasarkan informasi yang diterima, 13 orang yang dicegah itu adalah CBH; IU; DS; MI; AJ; IS; AWS; IP; KS; ELV; NI; RSK; dan SRD.
Informasi dari sumber, CBH merujuk pada mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan IU pada Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Indra Utoyo sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi pada bank plat merah yang kini tersangkut korupsi itu.
Budi mengatakan upaya pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memastikan penanganan perkara oleh KPK berjalan secara efektif.
KPK Kembali Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi
"Sehingga tentunya penanganan perkara ini juga akan mendukung upaya perbaikan dan peningkatan pada sektor keuangan ataupun perekonomian nasional," kata dia.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI. Total nilai proyek pengadaan mesin mesin EDC di BRI mencapai Rp2,1 triliun.
Meski begitu, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. Penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Selain itu, KPK juga belum membeberkan kontruksi perkara dan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Hal itu baru akan disampaikan pada saat dilakukana penetapan maupun penahanan tersangka.
Dalam proses pengusutan dugaan korupsi ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah dua kantor pusat Bank BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto beberapa waktu lalu. Dari kegiatan itu, disita sejumlah bukti, termasuk catatan keuangan.
KEYWORD :Korupsi BRI Pengadaan EDC BRI Bank Rakyat Indonesia Bank BUMN KPK