Selasa, 01/07/2025 02:12 WIB

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Terkesan Kontradiktif

Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan model pemilu nasional dan lokal bersifat kontradiktif dengan putusan sebelumnya.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

"Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu," kata dia.

Politikus NasDem ini katakan, keserentakan pemilu sudah dilaksanakan pada 2024. Namun, MK tiba-tiba mengeluarkan putusan mengenai pemilu nasional dan lokal pada 2025.

"Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model," kata dia.

Dia menilai penormaan MK tersebut berpotensi memberi tafsir bahkan melanggar konstitusi. Menurut dia, DPR RI sejauh ini belum menyatakan sikap resmi dan sedang menelaah putusan MK tersebut.

"Izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata dia.

Menurut dia, pihaknya perlu mendalami lebih lanjut dan mengedepankan prinsip partisipasi yang bermakna terhadap putusan MK itu.

Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II NasDem Rifqinizamy Karsayuda putusan MK Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :