
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman setelah baru saja bebas menjalani hukuman di kasus suap dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Nurhadi kembali ditangkap untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Adapun penangkapan Nurhadi itu dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu, 29 Juni 2025 dini hari.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," imbuhnya.
Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.
KEYWORD :KPK Nurhadi Mahkamah Agung Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU