
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI, pemerintah dan lembaga independen membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan bahwa rapat menghasilkan kesepakatan yakni setiap komisi terkait di DPR akan melakukan kajian akademik terlebih dahulu.
"Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya (menindaklanjuti putusan MK), tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus terevisi karena konteks keputusan yang terkait ini," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
Pernyataan tersebut menindaklanjuti putusan MK yang memutus, memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah untuk diteruskan pada rapat selanjutnya dengan berbagai lembaga dan komisi di DPR.
Dede mengungkapkan, sebelum lakukan rapat ini, Komisi II DPR sudah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.
"Karena keputusan MK ini bersifat final and binding, tadi kami sudah diundang rapat konsultasi dengan pimpinan DPR," imbuhnya.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hingga Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mengajukan gugatan uji materi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah ke MK.
Dede mengungkapkan rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu diwarnai perdebatan yang cukup panjang, misalnya terkait konsekuensi pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah yang dipisah dengan pemilu nasional.
Hal tersebut, lanjut dia, akan berdampak pada harus dilakukannya perpanjangan masa jabatan hingga perombakan sejumlah undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Otonomi Khusus, hingga Undang-Undang Partai Politik.
"Kalau DPRD-nya dipisah berarti ada masa perpanjangan, baik kepala daerah maupun juga DPRD dalam jangka waktu dua tahun atau bahkan lebih 2,5 tahun. Nah, ini nanti korelasinya harus merubah berbagai undang-undang lainnya," tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Dede Yusuf Pemilu putusan MK Demokrat