
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total nilai proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencapai Rp2,1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan EDC di BRI terjadi sejak 2020 hingga 2024.
"Terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC di BRI, terkait tempus perkaranya dari tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 30 Juni 2025.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di dua Kantor BRI pada Kamis, 26 Juni 2025. KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
"KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan, kemudian ada tabungan juga, ada beberapa bukti elektronik yang tentu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Budi.
Budi mengatakan, KPK akan melengkapi seluruh informasi dan keterangan yang telah diperoleh untuk menuntaskan perkara korupsi ini.
Meski begitu, KPK saat ini belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. Penyidikan kasus tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Selain itu, KPK juga belum membeberkan kontruksi perkara dan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Hal itu baru akan disampaikan pada saat dilakukana penetapan maupun penahanan tersangka.
"Tentu KPK nanti akan menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan mesin EDC di BRI ini," pungkasnya.
KEYWORD :Korupsi BRI Pengadaan EDC BRI Bank Rakyat Indonesia Bank BUMN KPK