Senin, 30/06/2025 23:50 WIB

Rapat dengan DPR, Kemenhub Klaim Masih Kaji Potongan Tarif Aplikasi 10 Persen

Soal potongan 10 persen ini masih kami kaji, tentu dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut dan tentu ini akan disosialisasikan sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini juga tidak akan dirugikan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melakukan pengkajian terkait adanya permintaan potongan tarif aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen yang sebelumnya menjadi tuntutan ribuan pengemudi ojek online pada aksi demonstrasi 20 Mei lalu.

Hal itu sebagaimana diutarakan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

“Soal potongan 10 persen ini masih kami kaji, tentu dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut dan tentu ini akan disosialisasikan sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini juga tidak akan dirugikan,” terang Aan.

Kemenhub, dilanjutkan dia, akan mengakomodir semua pihak-pihak terkait mulai dari mitra, UMKM maupun dari aplikator itu sendiri.

“Kami mohon waktu untuk survei yang akan kita lakukan dan kajian secara mendalam untuk penentuan tarif 10 persen ini,” terang Aan.

Lebih jauh dia melanjutkan, Kemenhub saat ini tetap berhati-hati dalam menentukan keputusan terkait potongan tarif 10 persen yang belakangan menjadi polemik ini. Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi.

“Kami hati-hati dalam menentukan ini pak, karena pak menteri menginginkan ekosistem ini tetap terpelihara. Karena banyak lapangan pekerjaan akibat dari transportasi atau ojek online ini,” tandasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V Kemenhub Aan Suhanan Dirjen Hubdar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :