
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu. (Tangkapan layar TVR Parlemen)
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menyoroti kerapnya perubahan peraturan terkait potongan tarif (fee) ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Politikus PDIP ini mempertanyakan dasar pertimbangan yang melatarbelakangi perubahan angka persentase tersebut. Mengutip adagium dalam filsafat hukum, Adian menekankan bahwa kewibawaan sebuah keputusan terletak pada argumen yang melandasinya, bukan pada siapa yang mengeluarkan.
"Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,” katanya dalam rapat dengan Kementerian Perhubungan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
Pernyataan ini menjadi landasan kritiknya terhadap serangkaian Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur potongan tarif ojol.
Adian menyoroti Permen 667 yang menetapkan potongan 15 persen, yang kemudian diubah lagi dalam kurun waktu dua bulan menjadi Permen 1001 dengan angka 15 persen plus 5 persen (total 20 persen).
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam satu tahun, terjadi empat kali perubahan Permen dengan persentase yang bervariasi: 20 persen, 20 persen, 15 persen, dan kembali 20 persen.
"Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen," tegas Adian.
Ia membandingkan keberanian Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15 persen, serta kebijakan Gojek di Singapura yang hanya 10 persen.
Legislator Dapil Jawa Barat V ini secara terbuka mengajak Kementerian untuk berdebat dan memaparkan data serta pertimbangan di balik angka 15 persen plus 5 persen dalam Permen 1001.
"Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong," desaknya.
Sekjen Pena 98 ini menegaskan bahwa masyarakat perlu mendengar pertimbangan konkret di balik setiap keputusan, bukan sekadar mengetahui bahwa keputusan tersebut dikeluarkan oleh kementerian.
"Jadi yang perlu kita dengar bukan ini dikeluarkan oleh kementerian, tapi ini lho pertimbangannya, ayo kita paparkan pertimbangannya," tutup Adian.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi V Adian Napitupulu Wamenhub potongan tarif ojol