Senin, 30/06/2025 20:31 WIB

Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalur KA

Jaksa meyakini Prasetyo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Jaksa meyakini Prasetyo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.

Selain itu, Prasetyo juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.

Apabila tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata jaksa.

Prasetyo dinilai jaksa telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Prasetyo adalah perbuatannya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Prasetyo ikut menikmati hasil tindak pidana dan tidak mengakui perbuatannya

"Hal meringankan: terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Dalam kasus ini, Prasetyo disebut mendapat keuntungan sejumlah Rp2,6 miliar. Adapun negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1.157.087.853.322 (Rp1,1 triliun).

Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023.

Jalur KA Besitang-Langsa itu menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Penyimpangan terjadi dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Jalur KA Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :