
Ilustrasi - ini makna mendalam terkait mitsaqan ghalizha dalam sebuah pernikahan (Foto: detik)
Jakarta, Jurnas.com - Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar kesepakatan antara dua insan, melainkan perjanjian suci yang diikat langsung di hadapan Allah.
Al-Qur`an menyebut ikatan ini sebagai ميثاقاً غليظاً (mitsaqan ghalizha), yang berarti "perjanjian yang sangat kuat".
Istilah ini digunakan dalam QS. An-Nisa: 21 ketika menggambarkan betapa agungnya akad nikah:
وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
“Padahal mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa: 21)
Menariknya, frasa mitsaqan ghalizha dalam Al-Qur`an hanya digunakan pada tiga konteks penting: perjanjian Allah dengan para nabi Ulul Azmi (QS. Al-Ahzab: 7), perjanjian Allah dengan Bani Israil (QS. An-Nisa: 154), dan pernikahan antara suami dan istri (QS. An-Nisa: 21).
Menikah dengan Jeff Bezos, Lauren Sanchez Dapuk Putrinya Jadi Pengiring Pengantin Wanita
Ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam pandangan Islam bukanlah urusan ringan, melainkan komitmen agung yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
Para ulama tafsir, seperti Imam Jalaluddin As-Suyuthi dan Quraish Shihab, menjelaskan bahwa istilah ini mencerminkan kedalaman spiritual dari sebuah akad nikah.
Mahar yang diberikan suami bukan hanya hadiah, tetapi simbol penghormatan terhadap amanah yang ia emban, yakni menjaga dan mencintai istrinya karena Allah.
Sayyid Qutb dalam Fi Zhilalil Qur`an juga menekankan bahwa akad nikah adalah ikatan suci yang membawa dimensi moral, sosial, dan spiritual.
Karena itu, Islam mewajibkan agar hubungan pernikahan dilandasi dengan kasih sayang (mawaddah), ketenangan (sakinah) dan rahmat (rahmah), sebagaimana dijelaskan dalam QS. Ar-Rum: 21:
وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan Dia menjadikan di antara kamu kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Dengan demikian, menikah bukan hanya urusan cinta atau status sosial. Ia adalah bentuk ibadah dan langkah spiritual yang menyerupai perjalanan kenabian, yaitu menerima amanah besar, menjaga keimanan dan membangun peradaban keluarga berdasarkan nilai ilahi.
KEYWORD :mitsaqan ghalizha pernikahan akad nikah Islam