
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan menelusuri aliasan suap Rp2 miliar yang diberikan pihak swasta agar terpilih sebagai pelaksana pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumut.
"Bahwa saat ini kami sedang melakukan upaya mengikuti kemana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya, atau mungkin ke sesama Kepala Dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu," kaya Asep seperti dikutip Senin, 30 Juni 2025.
KPK diketahui menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.
KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dalam kasus ini.
"Kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat kemana saja uang itu bergerak," katanya.
KPK Usut Dugaan Korupsi di Bank BRI
KPK menemukan uang suap tersebut salah satunya diberikan kepada Topan Obaja Putra. Dia disebut merupakan orang dekat dari Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Topan merupakan orang dekat Bobby, sebelum menjadi Gubernur Sumut. Topan katanya pernah menjabat Plt Sekda Kota Medan ketika Bobby menjabat sebagai Walikota Medan
"Nah, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada yang kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalnya ke Kepala Dinas yang lain atau ke Gubernurnya, tentunya kita akan minta keterangan. Kita akan panggil," sambungnya.
Selain Topan, KPK menemukan bahwa uang Rp2 miliar juga mengalir ke Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Asep menjelaskan, konstruksi perkara terjadi sejak 22 April 2025, M.Akhirun Efendi Siregar bersama Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.
Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun Efendi sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
"KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran," katanya.
Lalu pada 23 hingga 26 Juni 2025, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog. Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DNG dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.
Sedangkan untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening," katanya.
Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara.
Sedangkan kronologi pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut terjadi antara HEL yang menerima uang dari KIR dan RAY selaku anak KIR sekaligus Direktur PT RN sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025."Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut," katanya.
KEYWORD :Korupsi Proyek Jalan Kadis PUPR Sumut KPK Bobby Nasution