Senin, 30/06/2025 00:14 WIB

Perkuat Industri Halal, Kemenperin Sinergikan Laboratorium-LPH

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan industri halal nasional.

Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan industri halal nasional. Hal ini dilakukan seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal dan implementasi kebijakan mandatory halal yang ditargetkan berlaku penuh pada 2026.

Adapun penguatan infrastruktur halal nasional diwujudkan dalam bentuk sinergi antara laboratorium halal milik pemerintah dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi.

Dalam konteks tersebut, Kementerian Perindustrian melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) turut berperan dalam penguatan sistem jaminan produk halal sebagai bagian dari upaya membangun daya saing industri nasional.

"Kami secara aktif mengambil peran strategis dalam mendukung pengembangan industri halal nasional, termasuk dengan memperkuat kapasitas laboratorium halal di bawah BSKJI Kemenperin," kata Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis (26/6) lalu.

Menurut Andi, upaya tersebut diwujudkan melalui kolaborasi dan kerja sama sinergis dengan berbagai pihak, baik lembaga pemerintah maupun swasta.

"Selain itu, pentingnya kolaborasi antara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan laboratorium pengujian halal juga sebagai bentuk sinergi nyata mendukung sistem jaminan produk halal nasional," dia menambahkan.

Lebih lanjut, laboratorium halal yang andal dan terstandar merupakan salah satu elemen kunci dalam mempercepat sertifikasi halal yang kredibel.

"BSKJI berkomitmen dukung penguatan ekosistem halal, tidak hanya sisi regulasi dan kebijakan, tetapi juga melalui peningkatan kapasitas infrastruktur, termasuk laboratorium halal. Kerja sama lintas lembaga dapat memberi akses layanan halal yang terpercaya, terutama di luar pusat industri utama," kata dia.

Andi pun menjelaskan, penguatan jaringan laboratorium halal merupakan bagian dari strategi Kemenperin dalam upaya mendukung target Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Kolaborasi antar lembaga diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga mempercepat transformasi industri nasional.

"Diperlukan kolaborasi yang saling mengisi antara pemerintah, LPH, laboratorium, dan pelaku industri. Kami percaya, sinergi seperti ini akan mempercepat tercapainya target sertifikasi halal secara nasional," ujar dia.

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim (BBSPJIHPMM) Makassar, merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah BSKJI Kemenperin yang memberikan layanan teknis seperti pengujian, kalibrasi, sertifikasi, validasi dan verifikasi, pelatihan, serta sebagai LPH Utama yang memiliki laboratorium halal sudah terakreditasi.

LPH BBSPJIHPMM memiliki ruang lingkup pemeriksaan produk makanan dan minuman, kimiawi, barang gunaan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penyembelian, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa penjualan dan penyajian.

Dalam mendukung penguatan industri halal nasional, BBSPJIHPMM menjalin kerja sama strategis dengan PT. Mutu Agung Lestari dalam pemanfaatan Laboratorium Halal BBSPJIHPMM. PT Mutu Agung Lestari adalah lembaga independen yang bergerak dalam bidang inspeksi, pengujian, dan sertifikasi, serta telah ditetapkan juga sebagai LPH.

KEYWORD :

Kementerian Perindustrian Kemenperin Industri Halal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :