
Proses SPMB di Kota Padang, Sumatera Barat (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan tes kemampuan membaca Alquran bagi calon peserta didik beragama Islam, dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Beberapa satuan pendidikan yang menerapkan tes ini di antaranya SMPN 26 Kayu Kalek dan SMAN 8 Kayu Kalek, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang.
Tes ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah setempat dalam mengukur kompetensi murid yang tidak hanya berkaitan dengan kemampuan akademis saja namun juga penguatan karakter.
Sebagaimana filosofi yang dianut masyarakat Minangkabau, `adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah`, Walikota Padang menerbitkan Peraturan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Al-Qur`an bagi Peserta Didik Sekolah menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah.
Menyikapi hal ini, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Hafidz Muksin, mengapresiasi upaya Pemkot Padang yang menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dengan nilai-nilai luhur kearifan lokal.
Menurut Hafidz, tes kemampuan baca Al-Qur`an ini menjadi praktik baik dalam proses SPMB tahun 2025, terutama bagi peserta didik muslim. Tujuannya untuk mengetahui kemampuan dasar dalam beribadah dan menguatkan pendidikan karakter terutama dalam mengimplementasikan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang salah satunya adalah beribadah.
"Anak hebat tidak cukup hanya pintar, tapi juga harus menjiwai nilai ibadah sejak dini," ujar Hafidz dalam keterangannya pada Sabtu (28/6).
Hal menarik lainnya dilakukan oleh SMAN 8 dalam menyosialisasikan SPMB, karena prosesnya turut melibatkan OSIS melalui konten-konten edukatif yang informatif. Bahkan saat penerimaan murid baru, anggota OSIS juga turut mendampingi orang tua yang masih kesulitan mendaftar.
Pelaksanaan SPMB di Kota Padang secara umum telah berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Mekanisme dan tahapan telah dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.
Namun dalam kunjungannya ke SDN 02 Lubuk Buaya, Hafidz menjumpai orang tua murid yang baru datang mendaftar padahal saat ini sudah masuk tahap pengumuman.
"Ada orang tua yang belum tahu batas waktu pendaftaran, bahkan baru mendaftar saat pengumuman, kami bantu mediasi dan ternyata sekolah masih memiliki kuota afirmasi. Akhirnya anak tersebut bisa secara administratif memenuhi syarat dan dapat masuk melalui jalur afirmasi," kata Hafidz.
Sementara di SMPN 26 Kayu Kalek, ditemukan kekurangan jumlah peserta didik. Dari total kuota 288 siswa, baru 206 yang mendaftar. Hal ini menjadi perhatian agar tidak ada anak yang tertinggal haknya untuk bersekolah, terutama yang tinggal di sekitar sekolah.
“Saya temukan juga di SMP 26 peserta yang mendaftar masih kurang dari kuota yang tersedia, sehingga perlu peran dinas pendidikan untuk melakukan pemetaan calon murid untuk pemeratan di sekolah yang ada di wilayah tersebut,” dia menambahkan.
KEYWORD :SPMB 2025 Sistem Penerimaan Murid Baru Kemdikdasmen