Kamis, 26/06/2025 20:41 WIB

Hari Anti Narkotika Internasional 2025, Sejarah dan Makna di Baliknya

Setiap 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional atau International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking

Ilustrasi Hari Anti Narkotika Internasional (Foto: RRI)

Jakarta, Jurnas.com - Setiap 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional atau International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking. Peringatan ini bukan sekadar ritual tahunan, melainkan bentuk komitmen global melawan ancaman narkoba yang terus berkembang.

Dikutip dari berbagai sumber, melalui Resolusi 42/112 pada 7 Desember 1987, PBB menetapkan 6 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional. Tujuannya adalah memperkuat kerja sama internasional dalam mewujudkan masyarakat dunia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Penetapan 26 Juni juga memiliki makna sejarah yang dalam. Tanggal ini dipilih untuk mengenang aksi Lin Zexu di Tiongkok pada tahun 1839, yang memimpin pemusnahan opium dan dianggap sebagai simbol awal perlawanan terhadap perdagangan narkoba.

Seiring waktu, tantangan global yang ditimbulkan narkoba semakin kompleks. Dari penyalahgunaan di kalangan muda hingga peran kejahatan terorganisir dalam peredarannya, masalah ini menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Menurut data PBB, pada tahun 2023 tercatat lebih dari 292 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkotika. Ironisnya, hanya sebagian kecil dari mereka yang mendapatkan akses layanan rehabilitasi yang layak.

Karena itu, Hari Anti Narkotika Internasional menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran kolektif. Bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal pencegahan, pemulihan, dan pembangunan sistem sosial yang tangguh.

Tahun 2025, tema global yang diusung adalah “Break the Cycle. #StopOrganizedCrime.” Tema ini menyoroti perlunya aksi jangka panjang dan terkoordinasi untuk memutus siklus peredaran gelap narkoba dan kejahatan terorganisir.

Indonesia mengadaptasi pesan tersebut lewat tema nasional “Memutus Mata Rantai Peredaran Gelap Narkoba, Masyarakat Sehat Tanpa Narkoba.” Dengan semangat ini, semua elemen bangsa diajak untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Peringatan ini juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam menghadapi realita narkotika. Kesadaran publik sangat penting agar upaya pencegahan bisa dimulai dari keluarga, sekolah, hingga komunitas terkecil.

Selain itu, pendekatan yang berbasis ilmu pengetahuan menjadi kunci dalam menangani permasalahan narkoba secara berkelanjutan. Ini mencakup edukasi sejak usia dini, layanan rehabilitasi yang inklusif, serta kebijakan yang berorientasi pada hak asasi manusia.

Di sisi lain, stigma terhadap penyintas penyalahgunaan narkoba juga perlu dihapuskan. Sebab mereka membutuhkan pemulihan, bukan pengucilan, untuk kembali berfungsi dalam masyarakat.

Oleh karena itu, partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam gerakan ini. Dari melaporkan aktivitas mencurigakan hingga menjadi teladan gaya hidup sehat, semua orang bisa berkontribusi dalam perang melawan narkoba.

Peringatan ini bukan sekadar simbol, melainkan ajakan untuk bergerak bersama. Karena memutus rantai narkoba adalah tanggung jawab bersama, lintas generasi, tanpa terkecuali.

Dengan semangat solidaritas global, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak kita semua untuk tak hanya menyadari bahayanya, tetapi juga aktif dalam membangun ketahanan sosial. Demi masa depan yang lebih sehat dan generasi yang terbebas dari jeratan narkotika. (*)

KEYWORD :

Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni Hari anti narkotika 2025




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :