
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan calon Bupati (Cabup) Bangkalan Mathur Husyairi pada hari ini, Kamis, 26 Juni 2025.
Mathur diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Dia diperiksa sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Selain Mathur, penyidik KPK juga memanggil dua orang dari pihak swasta berinisial. Mereka ialah Abd Motollib dan Firman Ariyanto.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga orang saksi pada Rabu, 25 Juni 2025. Mereka adalah pegawai honorer bernama Miftahul Kamil; Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim; dan pihak swasta yang bernama Mohammad Ruji.
Ketiga saksi tersebut dicecar penyidik soal permintaan fee dalam pengajuan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
KPK telah menetapkan total ada 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta)
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
KEYWORD :Korupsi Dana Hibah KPK Pemprov Jawa Timur Mathur Husyairi