
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) periode Mei 2010-April 2013, Evita Herawati Legowo.
Mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 26 Juni 2025.
Selain Evita Legowo, penyidik turut memanggil saksi lainnya, yaitu Gusrizal selaku SVP Corporate Strategic Growth Direktorat PIMR PT Pertamina tahun 2012–2013.
Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.nMereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukumsehingga merugikan keuangan negara.
Kasus ini korupsi merupakan pengembangan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Hukuman Karen diberberat daro 9 tahun penjara menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
KEYWORD :Korupsi LNG PT Pertamina Dewan Komisaris Pertamina KPK Evita Herawati Legowo