
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengantongi lokasi keberadaan Jurist Tan selaku mantan staf khusus dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim.
Jurist Tan diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud periode 2019-2022.
"Tentu penyidik memiliki informasi soal itu (keberadaan Jurist Tan)," jata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar seperti dikutip Kamis, 26 Juni 2025.
Harli tidak mengungkap lebih jauh mengenai lokasi dari Jurist Tan. Dia mengatakan pihaknya akan terus mencari cara memanggil yang bersangkutan salah satunya melalui kantor Kedutaan Besar.
"Memang ada rencana memanggil yang bersangkutan melalui pihak kedutaan, tapi apakah langkah ini dilakukan kita pastikan dulu," ujarnya.
Sahroni Dukung Pengamanan Kejagung oleh TNI Banyak Bongkar Kasus Kakap, Potensi Ancaman Tinggi
Sebelumnya Jurist Tan melalui kuasa hukumnya mengaku tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan pribadi. Jurist sempat mengajukan agar pemeriksaan secara daring.
Selain itu, Jurist juga menyerahkan keterangan tertulis di luar dari permintaan penyidik dengan harapan agar diperiksa secara daring. Akan tetapi, Harli menyebut hal itu tidak bisa dipenuhi penyidik lantaran dibutuhkan kehadiran secara langsung.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025. Nadiem dicecar soal pelaksanaan rapat mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook
Dalam rapat tersebut, penyidik Kejagung menduga ada pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan
Di mana, rapat itulah yang kemudian diduga menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook meskipun dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.
Adapun anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim