Kamis, 26/06/2025 17:50 WIB

Sekjen PDIP Hasto Bantah Punya Kedekatan dengan Harun Masiku

Pernyataan itu disampaikan Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto membantah memiliki kedekatan apapun dengan Harun Masiku yang merupakan mantan caleg PDIP. Hasto mengaku hanya beberapa kali bertemu langsung dengan Harun. 

Pernyataan itu disampaikan Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

"Saya tidak punya kedekatan dengan Harun Masiku," kata Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.

Selain itu, Harum Masiku juga disebut tak pernah berkomunikasi dengan Hasto yang tujuannya untuk konsultasi dalam proses pencalegan, tepatnya penetapan daerah pemilihan (Dapil) Sumsel 1.

Alasannya, penetapan tersebut merupakan keputusan hasil rapat pleno yang harus dipatuhi oleh seluruh calon anggota legislatif dari PDIP.  

"Apalagi keputusan ini melalui suatu proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap calon anggota legislatif Terhadap usulan daerah pemilihannya," kata Hasto.

Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan hanya dua kali bertemu dengan Harun Masiku. Seingatnya, pertemuan pertama ketika memperkenalkan diri di DPP PDIP. 

Kemudian, pertemuan kedua ketika Harun Masiku mendatangi Hasto di rumah aspirasi PDIP. Tujuannya, untuk mengundang Sekjen PDIP itu untuk menghadiri upacara adat dan perayaan natal. 

Hanya saja, Hasto menegaskan kedua undangan dari Harun Masiku itu tak ada yang dihadirinya. 

"Saudara Harun Nasiku ketemu saya di Rumah Aspirasi ketika mengundang saya sekitar bulan November untuk menghadiri acara potong kerbau, suatu upacara adat yang sangat besar dan juga mengundang saya untuk hadir di natalan tapi saya tidak menghadiri kedua undangan tersebut," kata Hasto.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.

Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku. 

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sementara itu, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Hasto juga diduga secara paralel mengupayakan agar Riezky Aprilia mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto juga disebut pernah meminta Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky.

Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto Kristoyanto. Hasto kukuh meminta Riezky untuk mundur.

Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :