
Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan aset-aset yang disita itu diduga milik tersangka dari hasil tindak pidana korupsi. KPK sudah memasang plang tanda penyitaan.
"Penyidik melakukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi," kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.
Budi mengatakan aset yang disita yaitu tanah dan bangunan hingga apartemen. Hanya saja, Budi tidak menyebutkan identitas dari tersangka yang asetnya disita KPK itu.
"Yaitu satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto," sambungnya.
Sebelum ini, penyidik baru saja memasang tanda penyitaan di aset berupa tanah dan rumah milik tersangka sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.
Anwar Sadad yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu sempat menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
Anwar Sadad sempat dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi ini pada Senin, 23 Juni 2025. Namun ia mangkir atau tidaj memenuhi panggilan dengan alasan sedang ada kegiatan kedewanan.
Sebelum itu, Anwar Sadad sudah pernah dipanggil penyidik, namun ia mangkir dengan alasan ada kegiatan terkait partai. KPK akan mencatat semua alasan Anwar Sadad untuk memanggil langkah sesuai aturan yang berlaku.
KPK telah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka. Total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
KEYWORD :KPK Korupsi Dana Hibah Anwar Sadad Legislator Gerindra Tersangka Korupsi