Kamis, 26/06/2025 17:52 WIB

KPK Dalami Permintaan Fee dalam Pengajuan Dana Hibah Jatim

Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan tiga orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah itu pada Rabu, 25 Juni 2025.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal permintaan fee dalam pengajuan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan tiga orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah itu pada Rabu, 25 Juni 2025.

"Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran komitmen fee yang diminta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasertyo dalam keterangannya, Kamis, 26 Juni 2025.

Ketiga saksi itu ialah pegawai honorer bernama Miftahul Kamil; Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim; dan pihak swasta yang bernama Mohammad Ruji.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur," kata Budi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan total ada 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

KEYWORD :

KPK Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur Komitmen Fee




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :