Rabu, 25/06/2025 22:36 WIB

Kemenperin Jaga Ketersediaan Garam Industri untuk Sektor Pulp dan Kertas

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen menjaga ketersediaan garam industri dalam mendukung aktivitas produksi di sektor industri pulp dan kertas.

Dirjen Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen menjaga ketersediaan garam industri dalam mendukung aktivitas produksi di sektor industri pulp dan kertas. Melalui upaya ini, diharapkan kinerja industri pulp dan kertas akan semakin berkontribusi signfikan bagi perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menjelaskan, garam industri digunakan dalam Chlor-Alkali CAP untuk memproduksi klorin, natrium hidroksida (NaOH), dan hidrogen melalui proses elektrolisis larutan garam.

"Produk-produk kimia dasar ini merupakan bagian penting dalam proses pemutihan, pemecahan serat kayu, pengendalian pH, hingga pembentukan produk akhir dalam industri pulp dan kertas," kata Putu dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu (25/6).

Berdasarkan data Februari 2025, industri pulp dan kertas di Indonesia mencatatkan nilai ekspor sebesar USD8,09 miliar. Rinciannya, industri pulp menyumbang USD3,56 miliar, sementara industri kertas mencapai USD 4,44 miliar.

"Kinerja positif ini turut berkontribusi pada penyediaan lapangan kerja, dengan penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 288 ribu orang dan tenaga kerja tidak langsung mencapai sekitar 1,2 juta orang," ujar Putu.

Pada kesempatan terpisah, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyampaikan perlunya dukungan dari pemerintah untuk pemenuhan garam industri yang sangat penting bagi industri pulp dan kertas. APKI berharap pemerintah dapat memfasilitasi kebutuhan tersebut guna mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan industri.

"Garam industri bukan sekadar bahan penolong, melainkan komponen vital dalam proses produksi di sektor pulp dan kertas. Kebutuhan ini tidak dapat sepenuhnya dipenuhi dari dalam negeri karena spesifikasi teknis yang sangat ketat," kata Wakil Ketua APKI Irsyal Yasman.

Lebih lanjut, Irsyal menyebutkan, rata-rata kebutuhan garam industri bagi industri pulp dan kertas adalah 760 ribu ton per tahun dengan spesifikasi rata-rata kandungan natrium klorida minimal 97 persen, kadar air maksimal 2,5 persen, kalsium maksimal 0,045 persen, dan magnesium maksimal 0,026 persen.

"Sayangnya, saat ini pasokan dari dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut secara konsisten, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas," dia menambahkan.

KEYWORD :

Kementerian Perindustrian Kemenperin Garam Industri Pulp dan Kertas




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :