Rabu, 25/06/2025 22:46 WIB

SPMB 2025: Solok Larang Gratifikasi, Banten Gandeng Sekolah Swasta

Dalam skema terbaru ini, pemda dan satuan pendidikan dituntut melaksanakan SMPB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Pelaksanaan SPMB di satuan pendidikan (Foto: Ist/ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah daerah mulai melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjelang tahun ajaran 2025/2026. Dalam skema terbaru ini, pemda dan satuan pendidikan dituntut melaksanakan SMPB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Praktik baik dilakukan Kabupaten Solok Selatan. Kabupaten di Sumatera Barat ini menerbitkan surat edaran (SE) larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB.

"Tidak ada unsur percaloan yang dapat memberikan jaminan, baik pegawaí maupun nonpegawai serta pihak-pihak lain yang menjanjikan kelulusan murid melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Bupati Solok Selatan, Khairunas, dalam keterangannya pada Selasa (24/6).

"Apalagi memanfaatkan keuntungan dengan meminta sejumlah uang, jasa, barang dan sebagainya agar diluluskan pada SPMB tahun ajaran 2025/2026," dia menambahkan.

Hal serupa juga diterapkan Pemerintah Provinsi Banten. Guna mencegah kecurangan dalam SPMB 2025, Pemprov Banten mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengesahan gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB Tahun 2025.

Dinas Pendidikan Banten juga mengimplementasikan kebijakan pemberian bantuan biaya pendidikan kepada murid yang tidak lolos seleksi masuk sekolah negeri. Bantuan ini diberikan agar para siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta tanpa terbebani biaya yang tinggi.

"Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan pemetaan bagi anak yang tidak diterima di (sekolah) negeri dengan memberikan opsi kepada anak untuk memilih pilihan pertama sekolah negeri dan pilihan kedua sekolah swasta," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Lukman.

Dia menyebut bantuan diberikan kepada anak-anak dari sekolah yang sudah menyatakan bersedia melaksanakan program sekolah gratis, dengan dibuktikan membuat surat pernyataan kesediaan dan nota kesepahaman.

"Pembiayaan sekolah gratis digunakan untuk biaya pendidikan murid, SPP, bangunan sekolah, lembar kerja siswa, biaya pendaftaran dan biaya daftar ulang," dia menambahkan.

Lukman mengatakan bahwa pembiayaan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Banten dengan sekolah swasta dalam bentuk nota kesepahaman.

KEYWORD :

Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB Seleksi Sekolah




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :