
Peternakan domba milik Uhamka (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Uhamka Agrovision, peternakan domba milik Uhamka membantu memfasilitasi jemaah haji Indonesia yang terkena Dam (denda) atau hadyu, guna penyempurnaan ibadah haji.
Menurut data Kementerian Agama (Kemenag), terdapat 863 petugas dan jemaah haji Indonesia yang harus membayar Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk penyempurnaan pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M.
Uhamka Agrovision memfasilitasi petugas dan jemaah haji Indonesia yang terkena Dam dan hadyu diantaranya Muhadjir Effendy (Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji), Abidin Fikri (Wakil ketua Komisi VIII DPR RI), Pujiati D. Utami, H. Edy Wuryanto (DPR RI), Ina Amaniah (DPR RI), Sofwan Dedy Ardyanto (DPR RI), Selly Andriany Gantina (DPR RI), Anshari (DPR RI), dan Sutomo (Staf Khusus Menteri Agama).
"Alhamdulillah, pada haji tahun ini Uhamka Agrovision turut membantu memfasilitasi jemaah haji Indonesia membayar dam ke tanah air, saat ini setidaknya ada sembilan orang yang kami fasilitasi," kata Gunawan Suryoputro selaku Rektor Uhamka pada Rabu (25/6).
"Tahun depan, kami siap untuk Kembali memfasilitasi jemaah haji yang akan membayar dam ke tanah air dengan banyaknya domba yang kami miliki," dia menambahkan.
Dalam ketentuan ibadah haji, apabila jemaah haji melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban haji, maka wajib membayar dam, yakni denda yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.
Pelanggaran yang umum dilakukan oleh jemaah haji Indonesia adalah pelaksanaan Haji Tamattu`. Yakni berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya.
Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut, para jemaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah pada 8-9 Dzulhijjah.
Dengan demikian, jemaah haji Tamattu` harus membayar dam dengan menyembelih seekor kambing ataupun domba. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, tiga hari dikerjakan di tanah suci dan tujuh hari lagi dikerjakan di Tanah Air.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025, besaran dam haji tahun ini adalah 570 Riyal Saudi, yang setara dengan minimal Rp 2.520.000, yang dapat dibayarkan ke Baznas.
Jika dihitung dari jumlah jemaah haji Indonesia pada tahun 2025 sebesar 221.000 orang, sementara mereka yang membayar DAM ke tanah air sebesar 10 persen atau 22.100, maka akan terkumpul dana Rp55.692.000.
Gunawan menilai ini merupakan potensi ekonomi yang cukup besar, yang dapat digunakan untuk mensejahterakan umat.
KEYWORD :Uhamka Pembayaran Dam Denda Haji Ibadah Haji 2025