
Anggota Komisi IX DPR RI dari F-NasDem, Nurhadi
Jakarta, Jurnas.com - Keputusan BPJS Kesehatan yang menonaktifkan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), terus mendapat perhatian di ruang publik.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi ikut mempertanyakan pencabutan tersebut. Dia bakal meminta penjelasan dari BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.
Pimpinan DPR Minta Publik Jangan Berspekulasi di Balik Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
"Komisi IX akan meminta penjelasan resmi dari Kemensos dan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat terkait hal ini," kata Nurhadi, dalam keterangan tertulisnya, dimuat Rabu (25/6).
Dia mendorong Pemerintah membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang masih membutuhkan status kepesertaan PBI JK, dan meminta BPJS untuk berkolaborasi dengan Kemensos sebagai pihak yang mengurus soal DTSEN.
Seperti diketahui, pencabutan dilakukan lantaran para peserta PBI JK tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan peserta dinilai sudah sejahtera.
"Kami mendorong Kemensos dan BPJS Kesehatan segera membuka kanal pengaduan yang responsif, transparan, dan mudah diakses, agar masyarakat yang keberatan atau terdampak bisa segera mengajukan keberatan dan mendapatkan solusi," paparnya.
Selain itu, Nurhadi juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk duduk bersama dan memastikan bahwa tidak ada warga kurang mampu yang dikeluarkan dari data penerima bantuan sosial kesehatan.
"Jangan sampai ada warga tidak mampu terlempar dari sistem perlindungan sosial hanya karena ketidakhadiran mereka dalam database," kata dia.
Karena itu, Nurhadi mengingatkan, supaya pemerintah memperkuat jaminan kesehatan bagi warga kelas bawah di tengah ekonomi yang sulit, bukan justru mengurangi jumlah peserta penerima bantuan.
"Dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih, jaminan kesehatan semestinya justru diperkuat, bukan dikurangi," pungkasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi IX Nurhadi PBI JK BPJS Kesehatan