
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Andrew Pascalis Addjiputro pada hari ini, Rabu, 25 Juni 2025.
Bos perusahaan perdagangan aset kripto itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada Andrew. Hal itu baru akan disampaikan KPK pada saat pemeriksaan rampung.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menggeledah dua rumah di Jakarta Selatan pada Senin, 23 Juni 2025 malam. Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara korupsi PT ASDP.
Kendati begitu, KPK tidak menyebutkan siapa pemilik dari rumah yang digeledah tersebut. Dari penggeledahan itu penyidik KPK menyita 5 mobil. Di antaranya, dua unit Toyota Lexus, satu unit Maybach, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Mitsubishi Xpander.
Selain kendaraan, penyidik KPK juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32. KPK bakal melaporkan temuan senjata api dari penggeledahan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pegawai PT ASDP.
Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
KPK membantarkan penahanan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie selaku tersangka. Pembantaran penahanan itu dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa Adjie pada Rabu, 11 Juni 2025.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
KEYWORD :Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Akuisisi Perusahaan Aplikasi PINTU