
Pelaksanaan SPMB di satuan pendidikan (Foto: Ist/ilustrasi)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Guna memastikan hal itu, Menteri Mu`ti menyebut perlunya pendampingan, pemantauan, dan refleksi atas setiap tahapan supaya mekanisme SPBM dapat dimitigasi bersama dengan baik. Tak menutup kemungkinan antarpemerintah daerah saling belajar satu sama lain.
"Untuk yang belum melaksanakan SPMB perlu didampingi dikawal dan belajar dari daerah lain. Mulai dari tahapan daftar ulang hingga pengumuman. Jangan sampai hal ini menjadi permasalahan dalam transparansi publik," kata Mendikdasmen dalam keterangannya pada Selasa (24/6).
Lebih lanjut, dia berharap, seiring berjalannya SPMB di berbagai wilayah, seluruh pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama sehingga sejak awal proses hingga tahap akhir apabila ditemukan kendala dapat melakukan mitigasi yang tepat sasaran.
"Kita harus terus memetakan daerah mana yang berjalan baik dan daerah mana yang masih perlu kita pantau dan dampingi. Mulai dari proses daftar ulang dan pengumuman. Perlu dimitigasi segala kemungkinan yang akan muncul," dia menambahkan.
Adapun beberapa langkah mitigasi meliputi sosialisasi petunjuk teknis sedini mungkin menggunakan pilihan kanal informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik audiensnya. Dengan demikian, masyarakat mendapat informasi yang akurat dan komprehensif.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, mendorong pemerintah daerah menyelenggarakan SPMB bersama sekolah swasta, jika masih ada peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Dia turut mengajak Pemda agar memperhatikan daya tampung pada setiap jalur, supaya lebih berimbang, proporsional, dan transparan, dikarenakan untuk daya tampung yang telah ditetapkan Pemda, telah dikunci di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Kemdikdasmen terus memperkuat pengawasan dan validasi data prestasi, domisili, afirmasi dan mutasi melalui koordinasi dengan dinas pendidikan di daerah, serta mendorong satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi," kata Gogot.
Pelaksanaan SPMB di daerah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Selain itu, hingga saat ini SPMB telah dilaksanakan oleh sekitar 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi atau dengan kata lain 50 persen pemda telah menyelenggarakannya. Sementara sisanya, akan melaksanakan SPMB mulai minggu depan sampai dengan awal Juli 2025.
KEYWORD :SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru Mendikdasmen Abdul Mu`ti